- Kolase tim tvOnenews
Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang SP3, Begini Kata Menko Polhukam
Jakarta - Kasus kecelakaan yang menewaskan seorang Mahasiswa UI di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih menjadi sorotan publik.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membuka suara terkait kasus tabrak lari yang menewaskan Hasya Athallah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Mahfud, perkara tersebut sudah jelas dipaparkan oleh pihak kepolisian. Sehingga, dia meminta masyarakat mencerna informasi yang telah dijabarkan oleh polisi.
"Kan udah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi," singkat Mahfud saat diwawancarai, Selasa (31/1/2023).
Mahfud menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, yakni aparat kepolisian.
"Itu kan biar ditangani lah oleh polisi setempat, biar gak banyak penjelasannya," kata dia.
Untuk diketahui, Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Athallah, kehilangan nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil SUV yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setio yang datang dari arah berlawanan.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Penetapan tersebut membuat keluarga Hasya histeris. Melalui kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, keluarga menyatakan keputusan polisi cacat hukum.
Ia menyebut, pensiunan polisi yang menabrak Hasya, AKBP (Purn) Eko, tidak menolong anak kliennya yang meregang nyawa setelah kecelakaan terjadi.
Atas perbedaan pandangan ini, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mendalami fakta-fakta tewasnya Hasya.
“Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah, pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (sumber: dpr)
Tanggapan Komisi III DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani buka suara soal Mahasiswa UI yang merupakan korban kecelakaan malah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menyebut penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Athallah Saputra (18), tidak tepat dari sisi hukum.
Diketahui, Hasya merupakan korban tewas kasus tabrakan dengan penabrak bernama Eko Setia Budi Wahono sebagai purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.
“Kita melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun tidak pas dari sisi keperluan kita psikologis atau berempati pada korban,” kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka sesuai KUHP minimal harus memiliki dua alat bukti awal. Selanjutnya, penetapan tersangka juga harus mendengar pernyataan dari tersangka.
“Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi di dalam KUHP pasal 77 itu kan ditetapkan bahwa penuntutan itu gugur kalo yang dituntut itu meninggal dunia,” ujarnya.
“Maka menjadi aneh kalo kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Arsul.
Oleh karena itu, dia menyebut Kapolda Metro Jaya harus membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan pihak eksternal.
“Misalnya melibatkan Komnas HAM, melibatkan masyarakat sipil dan ada perwakilan UI yang mengerti hukum, itu akan sangat bagus sekali,” tandas politikus PPP. (rpi/put)