- Antara
Pengemudi Sedan Audi A8 Penyusup Rombongan Kendaraan Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Lantas yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur
Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Diketahui sang pengemudi sempat menyusup iring-iringan kendaraan polisi yang kala itu tengah mengarah ke TKP pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi Wowon Cs di kawasan Cianjur.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus laka lantas yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian mendapati aksi kelalaian dari pengemudi tersebut yang menewaskan pemotor tersebut.
"Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat," kata Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).
Ibrahim menuturkan sebelum menetapkan status tersangka itu, pihaknya memeriksa keterangan sejumlah saksi di TKP termasuk dua penumpang mobil sedan tersebut.
Selain itu, pihaknya turut serta melakukan pengecekan kamera CCTV pada setiap ruas jalan yang dilalui rombongan kendaraan polisi yang menggunakan Patwal tersebut.
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sedan Audi warna hitam mengambil jalur kanan sehingga pengendara motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut," ungkap Ibrahim.
"Akibat kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia sedangkan kendaraan sedan Audi warna hitam setelah kejadian terus melaju kearah Bandung (melarikan diri)," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sang mahasiswa meregang nyawanya usai tertabrak mobil sedan yang menyusup pada iring-iringan rombongan kendaraan polisi dari Jakarta ke Cianjur.
"Di luar rombongan. Jadi setelah kami konfirmasi ke rombongan pengawalan ini, karena rombongan pengawalan ini dari Jakarta yang mengarah ke Cianjur, jadi sudah kami konfirmasi rangkaian pengawalan itu hanya 7 kendaraan," kata Doni saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).