- Tim tvOne/Julio
Bacakan Pembelaan 12 Tahun Penjara, Bharada E: Begitu Hancurnya Perasaan Saya
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya. Namun, saya berusaha tegar," kata Bhadara E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Bharada E mengaku sangat terpukul atas peristiwa tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia mengatakan tidak menduga atasan yang selama ini dihormatinya, Ferdy Sambo melakulan perbuatan melawan hukum.
Namun, dia mengungkapkan selalu diajarkan dalam kesatuan Brimob untuk tidak berkhianat.
"Saya di ajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara. Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'," tegasnya.
Menurut dia, janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus tertanam dalam dirinya.
Dia menututkan peristiwa tersebut akan menjadi pembelajarannya dalam kehidupan.
"Kiranya Tuhan menolong saya," imbuhnya.
Judul Pembelaan Bharada E Disorot
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E berkesempatan membaca nota pembelaan pribadi atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, Bharada E memanfaatkan untuk membela diri dengan memberi judul pembelaan 'apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?'
Menurut dia, permohonan maaf sekali lagi bakal terucap kepada Yosua Hutabarat dan keluarganya, soal kejadian nahas yang dialami di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos (Brigadir J/Yosua Hutabarat). Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarganya," kata Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Selanjutnya, Bharada E pun meminta maaf kepada kedua orang tuanya terkait peristiwa yang terjadi, yang mana dirinya duduk sebagai terdakwa.