Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Jalani Sidang di PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Gayus Lumbun: Meski Eliezer Justice Collaborator, Tetap Harus Pertanggungjawabkan Tindakannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 18:35 WIB

Jakarta - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan meski Richard Eliezer atau Bharada E telah menjadi Justice Collaborator (JC), ia tetap harus  mempertanggungjawabkan penembakannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dia harus tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya. Ia telah menembak bahkan lebih dari sekali dikabarkan maka itu harus dipertanggungjawabkan secara delik hukum,” ujar Gayus Lumbuun saat diwawancarai dalam program Kabar Petang tvOne, Kamis (19/1/2023).

Menurut Gayus, yang harus dipahami bahwa Eliezer adalah JC tapi bukanlah yang membongkar kasus sejak awal.

“Ini yang membongkar bukan Eliezer tapi keluarga korban, ibunya ini bahwa ada yang mencurigakan dan diduga penganiayaan pembunuhan,” ujar Gayus.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Selain itu, kata jaksa, Bharada E belum pernah dihukum dan berlaku sopan, serta kooperatif di persidangan.

Jaksa beranggapan terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," jelasnya.

Sementara itu, jaksa menuturkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Bharada E.

Menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor pertama yang mengeksekusi Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," imbuhnya.

Mendengar tuntutan 12 tahun penjara, Eliezer langsung menunjukkan ekspresi. Bahkan Eliezer tampak tak kuasa menahan tangisnya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, sidang pun berakhir ricuh dan diwarnai teriakan para pendukung yang hadir.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sejumlah hadirin yang berisikan fans Bharada E histeris mendengar tuntutan untuk Bharada E.

"Huuuuuu, enggak adil. Ini enggak adil," teriak pengunjung.

"Ini tidak adil jaksa," teriak lainnya.

Melihat suasana ruangan yang makin tak terkontrol, Hakim meminta sidang untuk diskors dan meminta petugas keamanan mengeluarkan para fans Bharada E.

"Petugas keamanan mohon bantuannya untuk amankan pendukung. Tolong dikeluarkan saja," ucap hakim.

Setelah diusir dari dalam ruangan, sejumlah penggemar Bharada E berteriak dan mengatakan bahwa jaksa mendapatkan uang.

"Jaksa cuan, huuuu jaksa cuan, cuan," suara teriakan. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral