- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Tak Diberi Akses Bertemu, Keluarga Lukas Enembe Kecam Keras KPK
Keduanya tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya dan memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Papua untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Adapun proyek tersebut di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.