- Tim tvOnenews/Muhammad Bagas
Fakta Hukum Bharada E, Dengar Niat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bunuh Brigadir J
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut jaksa, Bharada E mendengar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa menurut Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi dengan mengatakan, 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan Isolasi mandiri (Isoman)'," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Jaksa menjelaskan terdakwa Bharada E mengetahui perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Menjrut dia, Bharada E mendengar kedua terdakwa membahas soal CCTV dan sarung tangan yang akan digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
"Mendengar perkataan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi dan Putri dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas duren tiga 46 dan sarung tangan," jelasnya.
Selain itu, jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi berperan turut sengaja merampas nyawa Brigadir J.
Jaksa menyebutkan Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk mengisi amunisi pistolnya, yang mana didengar oleh Putri Candrawathi.
"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api Glock milik Richard Eliezer," imbuhnya.(lpk/put)