Tersangka kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Polisi Ringkus DPO Alex Bonpis Bandar Narkoba Jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polda Metro Jaya memastikan menangkap seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis yang termasuk pada jaringan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Cs. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander. 

Menurutnya Alex Bonpis tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa. 

"Iya benar (sudah ditangkap)," katanya kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengungkap aliran penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangkan Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan sang perwira tinggi Polri tersebut menjual sabu tersebut ke seorang nelayan bernama Alex Bonpis. 

"Infonya gitu, pelaut. Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," kata Andi Oddang kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Andi Oddang menuturkan pihaknya mendapatkan transaksi narkotika dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis yang dilakukan melalui percakapan lisan. 

Bahkan, pembayaram transaksi tersebut dilakukan dengan tunai oleh kedua belah pihak. 

"Tapi kan untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkapnya. 

Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. 

Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/muu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral