Sumber :
- tim tvOne-viva.co.id
Bareskrim Polri Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong
Jumat, 6 Januari 2023 - 22:41 WIB
Adapun para tersangka dijerat Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. (raa/put)