Ilustrasi belanja online.
Sumber :
  • Pixabay/ Preis_King

Kemendag Berantas 25.653 Konten Dagang di Marketplace: Melanggar Aturan!

Kamis, 29 Desember 2022 - 20:13 WIB

Menurut Veri, tautan yang tidak sesuai ketentuan akan berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan ditindak tegas.

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik," ujar Veri.

"Sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” sambungnya.(rpi/muu)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral