- Instagram @begajulanpost
Tangkap Bandar Sabu di Kampung Ambon, Polisi Dapati Perlawanan dari Sekelompok Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah rekaman video detik-detik sekelompok orang melakukan penghalangan terhadap petugas yang akan melakukan penangkapan bandar sabu tersiar pada akun media Instagram @begajulanpost.
Pada video tersebut, sekelompok orang dengan sengaja mencoba melakukan penghalangan terhadap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang akan menangkan seorang bandar sabu, Simon Tupessy, di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengkonfirmasi adanya percobaan penghalangan sekelompok orang saat petugas melakukan penangkapan seorang bandar sabu tersebut.
"Pascapenangkapan pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong sehingga tim dikerumuni masa di rumah pos pengamanan," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Krisno menuturkan sebelumnya pelaku bandar narkoba itu telah berstatus sebagai buronan oleh pihaknya.
Pasalnya, pihak kepolisian mendapati 6 kantong klip yang berisikan masing-masing 280 gram sabu dari tangan pelaku tersebut.
"Pada hari Rabu (2/11/2022) petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP dari bandar Simon Tupessy (ST)," katanya.
Namun, kala itu pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas usai sekelompok warga nekat menyerang anggota yang akan melakukan penangkapan.
Pasalnya, saat itu pelaku memprovokasi sekelompok orang saat akan dilakukan penangkapan oleh polisi.
"Namun, ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," ungkapnya.
Setelah itu, pihak kepolisian kembali menelusuri keberadaan dari pelaku bandar sabu yang telah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Alhasil, pihaknya mendapati pelaku bandar narkoba itu saat sedang berada di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua, tim Subdit 1 Ditipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," pungkasnya. (raa/nsi)