Arsip Foto - Pekerja menurunkan bawang merah dari kendaraan yang baru tiba di Pasar Induk Manonda, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15/3/2021)..
Sumber :
  • Antara

Tok! Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Acuan Pangan Strategis. Ini Daftarnya

Rabu, 28 Desember 2022 - 18:30 WIB

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) resmi menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk sejumlah komoditas pangan strategis.

Harga pangan yang diatur yaitu meliputi komoditas kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula konsumsi.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk mengatur Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) sehingga memberikan kepastian harga pembelian hasil panen para petani dan peternak.

"Sekaligus mengurangi potensi gejolak dan fluktuasi harga komoditas pangan di tingkat konsumen," ungkap Arief, Rabu (28/12/2022).

Arief menyebut, peraturan ini disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional.

"Khususnya terkait upaya mewujudkan harga kesetimbangan baru untuk komoditas pangan strategis," katanya.

Untuk itu dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan.

Arief menuturkan, peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya, yaitu Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 tentang harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras yang telah ditetapkan 5 Oktober 2022.

“Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini memiliki semangat yang sama dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022, yaitu mengatur Harga Acuan Pembelian dan penjualan agar terwujud harga kesetimbangan baru,” tuturnya.

Dengan diundangkannya Perbadan Nomor 11 Tahun 2022, saat ini NFA sudah mempunyai instrument untuk mengatur harga acuan 8 (delapan) komoditas pangan strategis, yaitu jagung, kedelai, bawang, telur ayam, daging ruminansia, daging ayam, cabai, gula, dan ditambah Day Old Chicken (DOC).

Menurut Arief, penetapan harga acuan tersebut telah dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yaitu kementerian/lembaga, akademisi, asosiasi, para pelaku usaha, serta unsur lainnya.

Ia juga mengatakan, bahwa peraturan tersebut telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.

“Kami telah melibatkan seluruh stakeholders dalam proses penyusunannya, termasuk tahap konsultasi publik, Semua yang tertuang dalam peraturan ini telah menjadi kesepakatan bersama, sehingga harus dijalankan dan menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” jelas Arief.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam Perbadan tersebut bahwa harga acuan tingkat produsen ditetapkan berdasarkan dua instrumen utama, yaitu struktur biaya produksi dan keuntungan.

"Sementara untuk harga acuan tingkat konsumen ditetapkan berdasarkan tiga instrumen utama, yaitu biaya perolehan, biaya distribusi, dan keuntungan," terangnya.

Arief menambahkan, apabila dalam pelaksanaannya harga di produsen berada di bawah harga acuan, Pemerintah akan menugaskan BUMN Pangan untuk melakukan penyerapan sesuai dengan harga acuan tingkat produsen.

"Sedangkan, ketika harga di konsumen berada di atas harga acuan, BUMN Pangan juga akan melakukan penjualan kepada masyarakat sesuai dengan harga acuan di tingkat konsumen," kata dia.

Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 ini juga mengamanatkan pengelolaan komoditas kedelai khusus diberikan kepada Perum Bulog, sedangkan untuk komoditas bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi/kerbau, dan gula pasir konsumsi dapat dikelola oleh Bulog dan BUMN Pangan.

“Dalam menjaga terlaksananya harga acuan ini Bulog dan BUMN Pangan dapat bekerja sama dengan pihak lainnya seperti Pemda, BUMD, koperasi, dan swasta,” ungkap Arief.

"Dengan adanya kepastian penyerapan dengan harga yang baik diharapkan para produsen tidak perlu direpotkan dengan urusan hulu, melainkan fokus meningkatkan hasil produksi," lanjut dia.

Berikut harga acuan pangan yang telah ditetapkan, yakni:
Kedelai
Kedelai lokal Rp11.400 per kg
Kedelai impor Rp12.000 per kg

Bawang merah di produsen terbagi ke dalam beberapa jenis.
Jenis konde basah Rp18.500-Rp20.000 per kg
Jenis rogol kering panen Rp25.000-Rp30.000 per kg
Konde kering askip Rp32.000 per kg.

Bawang merah di tingkat konsumen
Jenis rogol kering panen Rp36.500-Rp41.500 per kg.

Cabai
Cabai rawit merah di produsen Rp25.000-Rp31.500 per kg
Cabai rawit merah di konsumen Rp40.000-Rp57.000 per kg.
Cabai merah keriting di produsen Rp22.000-Rp29.600 per kg
Cabai keriting di konsumen Rp37.000-Rp55.000 per kg

Daging sapi
Daging sapi hidup untuk tingkat produsen Rp56.000-Rp58.000 per kg.
Daging sapi segar paha depan untuk tingkat konsumen Rp130.000 per kg
Paha belakang untuk konsumen Rp140.000 per kg
Paha depan beku untuk konsumen Rp105.000 per kg
Daging kerbau beku untuk konsumen Rp80.000 per kg

Gula konsumsi
Di tingkat produsen (untuk kemasan karung 50 kg Rp11.500
Tingkat konsumen Rp13.500-Rp14.500 per kg.(rpi/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral