Sumber :
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pembunuhan Berencana Harus Dilakukan Aktif
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:39 WIB
Menurutnya, hal itu merupakan asas legalitas, yang mana tidak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan sebagaimana tuduhan pembunuhan berencana.
"Tak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tegasnya.(lpk/put)