news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Saksi Ahli, Prof. Dr. Elwi Danil saat Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Saksi Ahli Meringankan Ferdy Sambo Sebut Pembunuhan Berencana Harus Dilakukan Aktif

Pihak Ferdy Sambo hadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Pihak Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan suatu tindak pidana pembunuhan berencana harus dilakukan secara aktif. 

"Dalam berbagai literatur yang saya baca, kerja sama itu harus ditunjukkan dengan adanya kerjasama fisik secara aktif," ujar Elwi di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). 

Dia menjelaskan para pelaku sebagaimana mestinya perlu berperan aktif dalam merencanakan pembunuhan berencana. 

Menurutnya, hal itu baru bisa disebutkan turut serta merencanakan pembunuhan. 

"Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam 338 dan 340 KUHP itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif," jelasnya. 

Oleh karena itu, Elwi menyebutkan pelaku yang tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, tak bisa dikategorikan turut serta. 

Menurutnya, hal itu merupakan asas legalitas, yang mana tidak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan sebagaimana tuduhan pembunuhan berencana.

 "Tak ada rumusan dalam KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun," tegasnya.(lpk/put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral