Ilustrasi : Misa di Gereja Katedral.
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Ini Ketentuan Perayaan Natal Berdasarkan Surat Edaran Menag

Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:30 WIB

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: 
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat; 
c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan 
d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan: 
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa; 
c. koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah; 
d. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan 
e. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.(muu)

 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral