news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi : Misa di Gereja Katedral.
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Ibadah Luring Natal 2022 Maksimal 100%, Ini Ketentuan Perayaan Natal Berdasarkan Surat Edaran Menag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
Sabtu, 24 Desember 2022 - 12:30 WIB
Reporter:
Editor :

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; 
f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan; 

g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; 

h. menyediakan cadangan masker; 

i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan; 

j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring; 

k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan; 

l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah; 

m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; 

n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan: 
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan 
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. 

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib: 
a. menggunakan masker dengan baik dan benar; 
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer; 
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius); 
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; 
e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan 
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman. 

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022. 

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan: 
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan; 
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat; 
c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan 
d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:05
01:51
01:01
01:18
04:36
05:03

Viral