- Tim TvOne/Bahana
Pungli Berkedok Uang SPP, Kepsek Klarifikasi Surat Salah Format
Medan, Sumatera Utara - Kepala Sekolah SMAN 21, Sunariyo, dan Kepala Komite, M Sitio mengakui ada kesalahan redaksi atas surat pemberitahuan dugaan pungutan liar berkedok SPP Rp 120 ribu.
Sunariyo menceritakan awalnya untuk membuat surat pemberitahuan itu, pada 18 Agustus 2021, pihaknya bersama Komite Sekolah mengadakan rapat.
"Sebenarnya kalau tahun sebelumnya dalam rapat soal SPP ini pasti melibatkan orangtua siswa, tapi karena ini masa pandemi hanya perwakilan saja yang datang," katanya kepada wartawan di kantornya, Senin.
Agendanya saat itu membahas masalah pembelajaran. Kemudian jumlah siswa baru yang diterima serta rencana anggaran untuk 2021/2022.
Dikatakannya, salah satu hasil rapat ditetapkan uang SPP Rp120 ribu per bulan per siswa. Uang SPP itu kemudian akan dialokasikan untuk pegawai honor, administrasi, keperluan siswa, penjaga sekolah, pihak keamanan, dan lainnya.
"Selama ini di sekolah kalau ada kegiatan paskibraka, perpisahan, keagamaan, dari situ semua uangnya," sebutnya.
Ia pun menjelaskan pihak sekolah sebenarnya sedang menunggu dana Bantuan Operasional Pendidikan sekitar Rp 35 ribu.