Sumber :
- Suhendar/tvOne
Sidang Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Irawati
Senin, 19 Desember 2022 - 23:54 WIB
Di beritakan sebelumnya, terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty diajukan ke meja hijau terkait kasus penggelapan dan penipuan terhadap korban Stelly Gandawidjaja sebesar Rp58 milyar lebih.
Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. (suh/muu)