Sidang lanjutan dugaan kasus penipuan dan penggelapan bisnis lahan, Villa dan SPBU yang menjerat Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, Senin (19/12/2022)..
Sumber :
  • Suhendar/tvOne

Sidang Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya, JPU Minta Hakim Terbitkan Surat Jemput Paksa Saksi Irawati

Senin, 19 Desember 2022 - 23:54 WIB

"Gimana terdakwa Irfan dan Endang apakah apa yang di katakan saksi Windi Benar?" tanya hakim

Kedua terdakwa membenarkan pernyataan dari saksi Windi.

"Benar sekali tidak ada yang salah apa yang diucapkan saksi Windi yang Mulia," ucap Irfan dan Endang.

Sementara itu saksi lainnya bernama Irawati Puspita tidak bisa hadir dan dua kali pemanggilan tidak mau hadir tanpa alasan.

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Wisnu meminta Majelis hakim menerbitkan surat jemput paksa terhadap Saksi Irawati Puspita.

"Yang Mulia mohon menerbitkan surat jemput paksa terhadap saksi irawati Puspita karena sudah mangkir dua kali panggilan," Ucap Wisnu.

Di duga saksi Irawati Puspita menerima uang dari terdakwa Irfan Suryanagara sebesar Rp1 milyar.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral