- Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLP
Namun, berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini pun menegaskan perlu ada penundaan pemberlakuan Kepgub tersebut untuk memberikan kesempatan pegawai PJLP mempersiapkan diri.
"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hal ini Heru merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan milik eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016.
Jika meninjau isi di dalam Kepgub tersebut, dituliskan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang direkrut melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini perlu dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
“Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang,” jelas Kepgub tersebut.