Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Komisi A DPRD DKI Jakarta Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Terkait Pembatasan Usia Pegawai PJLP

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengkritik kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.

Kepgub 1095 Tahun 2022 berbunyi tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan dari data yang diberikan oleh Mujiyono, Komisi A mengomentari terkait kebijakan batas usia yang tercantum di dalam Kepgub tersebut.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," bunyi Kepgub 1095/2022 dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Menurut, Mujiyono dasar penambahan kebijakan tersebut yang dilakukan tanpa sosialisasi tentu menimbulkan keresahan dan keberatan dari pegawai PJLP.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut mencari pekerjaan di tempat lain," kata Mujiyono, Selasa (13/12/2022).

Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun.

Namun, berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini pun menegaskan perlu ada penundaan pemberlakuan Kepgub tersebut untuk memberikan kesempatan pegawai PJLP mempersiapkan diri.

"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hal ini Heru merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan milik eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016.

Jika meninjau isi di dalam Kepgub tersebut, dituliskan bahwa PJLP adalah orang-perorangan yang direkrut melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.

Hal ini perlu dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan dan PJLP pada badan layanan umum daerah.

“Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultasi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang,” jelas Kepgub tersebut.

Diketahui ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Sementara, syarat menjadi pegawai PJLP antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki NPWP. (agr/nsi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral