Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama 5 pejabat lain dibawa KPK..
Sumber :
  • tim tvone - dimas farik

Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif Tercatat Rp9,9 Miliar

Rabu, 7 Desember 2022 - 19:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran di Polda Jatim. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Menelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Latif tercatat senilai Rp9.921.437.399. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022.
Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp5.825.000.000.

Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2026 senilai Rp75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp5 juta. Jadi total kendaraannya senilai Rp80 juta.


Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp93.763.000. Kas dan setara kas senilai Rp672.674.399. Harta lainnya Rp3.250.000.000. Jadi total hartanya senilai Rp9.921.437.399.

Bupati Bangkalan Dibawa KPK Malam Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membawa sejumlah sejumlah tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. 

Salah satu yang dibawa yakni, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, setelah pemeriksaan selesai di Polda Jatim.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/12).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini para tersangka dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Tim penyidik KPK juga dikabarkan akan langsung menahan para tersangka.

"KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan. Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.(mhs/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral