Ilustrasi robot trading.
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Geledah dan Sita Aset PT SMI Senilai Rp4,5 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Net89

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap kantor PT SMI di Gedung SOHO Capital 31, Palmerah, Jakarta Barat terkait kasus penipuan robot trading Net89

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan dari penggeledahan tersebut pihaknya turut serta menyita aset sejumlah miliaran rupiah dari perusahaan tersebut. 

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kantor Neo SOHO PT SMI lantai 31 senilai Rp4,5 miliar," kata Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya turut serta menyita sejumlah barang bukti dari perusahaan robot trading Net89 tersebut. 


Menurutnya terdapat pula sebuah majalah yang disita pihak kepolisian saat penggeledahan berlangsung. 

"Dari hasil kegiatan penggeledahan, penyidik mendapatkan beberapa barang berupa dua unit laptop, lima unit PC, satu bundle print out solusi bantuan final SMI, satu bundle print out data permohonan akses card SOHO Capital, satu buah majalah properti dan bank dengan cover foto saudara AA selaku CEO PT SMI dan satu buah majalah My Income dengan cover 12 orang leader, mereka 12 yang terbaik," ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus robot trading Net89 sekaligus Reza Paten. 

Para tersangka tersebut yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, ESI selaku anggota dan operator, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (raa/muu) 


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral