Sidang Kasus Minyak Goreng, Selasa (6/12/2022).
Sumber :
  • tim tvOne/Muhamad Haris

Sidang Lanjutan Kasus Migor, Saksi Ahli Beberkan Produksi Bukan Ihwal Langkanya Minyak Goreng

Selasa, 6 Desember 2022 - 18:22 WIB

Jakarta - Pakar tata niaga minyak goreng dan industri sawit, Wiko Saputra menilai, distribusi adalah masalah utama penyebab kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.  

Dia menyebut tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku. Artinya, kata dia stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok minyak goreng. 

Wiko mengungkapkannya, dalam kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng.  

"Saya menemukan bahwa sebenarnya tidak ada kelangkaan dalam aspek bahan baku, artinya stok bahan baku mencukupi untuk pemenuhan stok industri minyak goreng," kata Wiko dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Hanya saja, justru masalah menurut Wiko, ada pada  tingkat distribusi.  

“Tapi permasalahannya terjadi pada aspek distribusi, karena tidak terdistribusi ke pasar,” katanya. 

Menanggapi hal tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor menyebut, pernyataan ahli justru bertolak belakang dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.  

Menurut dia, pernyataan Wiko menyiratkan bahwa bahan baku minyak goreng cukup pada periode Januari - Maret 2022. 

 "Dengan demikian, tidak masalah jika pelaku usaha melakukan ekspor," ujar Patra.  

Menurut dia, masalah justru berada pada sektor distribusi, bukan pada produsen migor. Dia menilai yang dihasilkan produsen sesuai peraturan yang berlaku.  

"Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," katanya. 

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat. 

Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat berdasarkan asumsi telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor.  

"Asumsi ini  sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan," tegas Patra.  

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).  

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.  

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). mhs/put

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral