- Didi Syachwani
Warga Geruduk Ruko yang Jadi Tempat Ibadah, Ditolak karena Tak Berizin
Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah – Warga Jalan Pelita Timur, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menolak keberadaan sebuah rumah ibadah, yang menempati sebuah bangunan rumah toko (ruko) yang ada di jalan tersebut. Mereka menilai tempat ibadah tersebut tak berizin.
Aksi penolakan warga ini dilakukan dengan mendatangi langsung rumah ibadah yang saat itu tengah melakukan ibadah untuk pertama kalinya, pada Selasa malam (28/09).
"Kami warga di sini keberatan jika ruko itu dijadikan rumah ibadah, apalagi kami selaku warga tidak pernah diberitahu sebelumnya," tegas Hendri, salah seorang warga Jalan Pelita Timur.
Namun untungnya kehadiran warga tidak sampai terjadi tindakan anarkistis. Mereka hanya berdiri bergerombol di depan rumah ibadah yang menempati salah satu ruko di bangunan tiga lantai tersebut.
Sejumlah aparat kepolisian berpakaian preman juga terlihat berada di sana. Mereka memberikan pengertian kepada warga agar menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah, tanpa ada kekerasan.
Dan untungnya imbauan aparat kepolisian ini cukup didengar oleh warga, sehingga situasi tetap kondusif sampai jemaah rumah ibadah tersebut menyelesaikan kegiatan dan membubarkan diri.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Akhmad Yani menyebutkan persoalan ini sebenarnya hanyalah masalah miskomunikasi saja.
Selaku Ketua RT, Yani tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut, sebab pihak pengelolanya sudah mengantongi surat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang mengizinkan penggunaan bangunan ruko tersebut untuk rumah ibadah.
"Kita tidak bisa melarang orang untuk beribadah, itu hak semua orang, apalagi mereka juga sudah mendapat rekomendasi dari FKUB," ucap Yani.
Demikian halnya menurut Ketua RW 05, Sugeng, persoalan ini sebenarnya Selasa siang sudah dibahas di kantor kelurahan Mentawa Baru Ketapang yang intinya tidak ada larangan.
"Tapi mereka tidak bisa serta-merta langsung melakukan kegiatan, sebab ada beberapa hal yang mesti mereka penuhi, yaitu terkait dengan SKB 2 Menteri, yang mengatur pendirian rumah ibadah," terang Sugeng.
Beberapa aturan yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu menyangkut izin persetujuan warga sekitar, serta izin dari pihak kecamatan.
"Mereka mengira izin dari FKUB itu sudah cukup untuk memulai kegiatan, karena itu mereka akhirnya mulai melakukan kegiatan ibadah," terangnya lagi.
Selain itu, kata Sugeng lagi, karena status bangunan yang dijadikan rumah ibadah tersebut adalah sewa. Sehingga mereka dilarang untuk memasang plang nama rumah ibadah, dan mereka juga nantinya hanya diberi batas waktu selama 2 tahun melakukan kegiatan perinadahan di sana. (Didi Syachwani/act)