- Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Diduga Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Ini Kata Lemkapi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebutkan terdakwa pembunuhan Brigadir J meminta maaf demi simpati dan belum tulus.
"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat, dan hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," ujar Edi, Kamis (3/11/2022).
Edi Hasibuan juga menyebutkan bahwa permintaan maaf para terdakwa pada keluarga Brigadir J terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.
"Kita percaya hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua (re: Brigadir J)," ungkapnya.
Bahkan, Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.
Permohonan maaf Bharada E
Adapun Bharada E dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir J atas perbuatannya yang telah menembak Yosua usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
" Saya memohon maaf maaf kepada keluarga Yosua," ungkap Bharada E dengan nada suara yang seolah menahan kesedihan.
Bharada E juga mengungkapkan jika apa yang telah dilakukan dirinya hingga nyawa Brigadir J terbunuh, tak lain hanya kepatuhan anggota terhadap atasanya.
"Sekali lagi saya meminta maaf, karena saya hanyalah anggota yang tak bisa menolak perintah atasan." Ungkap Bharada E dihadapa para awak media sesaat setelah keluar dari ruangan persidangan.
Ungkapan permintaan maaf yang ia bacakan tersebut, telah ditulisnya pada Minggu (16/10/2022) di dalam rutan Mabes Polri.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Bharada E akan dilanjutkan pada Selasa 25 Oktober mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sementara itu, menanggapi dakwaan terhadap Bharada E im penasihat hukum Bharada E alias Richard Eliezer mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.