news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Senin (31/10/2022)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Julio Trisaputra/ tvOne

Susi Cabut Keterangannya dalam Persidangan Bharada E, Hakim: Jangan Banyak Bohong!

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut keterangannya di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Senin, 31 Oktober 2022 - 21:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut keterangannya di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Majelis hakim kembali memanggil saksi Susi ketika sidang diskors pukul 19.00 WIB, setelah keterangan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.

"Saudara sudah dengar, ya, keterangan Daden soal anak?" ujar hakim kepada Susi.

Adapun maksud hakim ialah keterangan Susi soal anak terakhir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menurut pengakuan Daden itu adopsi.

Susi lantas mengatakan bakal mencabut keterangannya soal putra terakhir itu merupakan anak kandung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi.

Selain itu, hakim kembali menanyakan pencabutan keterangan Susi terkait tempat isolasi mandiri (Isoman) keluarga Ferdy Sambo.

Menurut Susi, dirinya dahulu memang isoman di rumah Duren Tiga, bukan rumah Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya cabut soalnya, dulu pertama masuk Duren Tiga," tegasnya.

Mendengar keterangan saksi Susi, majelis hakim kembali mengingatkannya agar memberi kesaksian jujur.

"Nanti kamu masih banyak diperiksa. Ke depan, saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," kata hakim.

Bharada E Beberkan Kebohongannya di Depan Hakim

Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Susi di persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Bharada E mengatakan kesaksian Susi dalam persidangan memberi kesaksian bohong dalam pengusutan perkara tersebut.

"Mohon izin yang mulia, keterangan dari saudara saksi banyak bohongnya," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).

Dia menjelaskan kesaksian Susi soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, tidak benar.

Menurutnya, dia dan saksi melihat Putri Candrawathi tergeletak di lantai, tetapi tidak melarang Yosua Hutabarat membantu.

"Untuk yang pertama waktu di tanggal 4 Juli 2022 itu waktu yang katanya ada pelecehan (Yosua mengangkat Putri), memang saya lihat. Namun, di situ saksi menjelaskan saya mengatakan 'jangan gitu, lah, bang', padahal itu tidak benar," jelasnya.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral