news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Senin (31/10/2022)..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com / Julio Trisaputra/ tvOne

Susi Cabut Keterangannya dalam Persidangan Bharada E, Hakim: Jangan Banyak Bohong!

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi mencabut keterangannya di persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Senin, 31 Oktober 2022 - 21:50 WIB
Reporter:
Editor :

Bharada E mengaku tidak pernah mengucapkan hal tersebut kepada Yosua Hutabarat yang ingin membantu Putri Candrawathi.

Selain itu, dia mengatakan atasannya Ferdy Sambo kala itu jarang berada di rumah Saguling.

"Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka. Untuk Sabtu dan Minggu saja baru balik ke Saguling," imbuhnya.

Susi Terancam Jadi Tersangka

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi terancam dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  

Pasalnya, ia terus menerus berkelit bahkan berbohong saat memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada RE di PN Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022). 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa Susi bisa saja menjadi seorang tersangka jika keterangannya terbukti berbohong. 

Lanjut Wahyu, keterangan Susi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf berbeda saat peristiwa di rumah jalan Saguling. 

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat Ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," tanya JPU dalam ruang sidang. 

Kemudian, JPU terus mencecar saksi Susi dalam persidangan. Tak lama kemudian, Ketua majelis hakim mengatakan keterangan Susi akan dimintai kembali Rabu (02/11/2022) nanti.  

Dalam hal itu, Hakim membuat penegasan kepada Susi, jika dirinya melakukan pernyataan secara bohong atau berbelit maka Susi akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saudara penuntut umum, besok dia akan di-cross check dengan saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri, sudah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," tukas Wahyu. 

Kemudian, Susi pun langsung tampak memegang kedua matanya. Ia tampak bersedih saat Hakim menyebut bakal menetapkan sebagai tersangka jika pernyataan Susi tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. 

Kuasa Hukum Bharada E Minta Susi Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Bharada RE, Ronny Talapessy mengatakan bahwa perlakuan Susi di sidang hari ini merupakan bentuk pelecehan kepada praperadilan. Susi selalu berbelit hingga berbohong saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. 

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral