Brigadir J - Putri Candrawathi - Ferdy Sambo.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jadwal Sidang Ferdy Sambo CS Resmi Dirilis PN Jaksel, Catat Tanggalnya

Senin, 24 Oktober 2022 - 00:07 WIB

Jakarta - Ferdy Sambo Cs akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah merilis jadwal sidang Ferdy Sambo Cs hari ini, Minggu (23/10/2022).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan sidang lanjutan Ferdy Sambo Cs dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (25/10/2022) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Agenda sidang pemeriksaan 12 saksi," kata Djuyamto.

Adapun kedua belas orang saksi yang diperiksa berasal dari keluarga korban Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Kemudian sidang berikutnya untuk perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, dengan agenda sidang putusan sela dilaksanakan pada Rabu (26/10/2022).

Pada hari yang sama sidang untuk kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyato mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. 

Kemudian, sidang terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Selanjutnya, Djuyamto mengatakan sidang digelar pada Kamis (27/10/2022) untuk perkara obstruction of juctice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum," katanya.

Agenda sidang kasus Duren Tiga masih berlangsung pada hari Jumat (28/10/2022) untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

"Untuk jam sidang dimulai dari pukul 09.30 WIB," tambah Djuyamto.(ant/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral