Fakta-fakta penggunaan gas air mata di tragedi Kanjuruhan yang dilarang FIFA..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras

Gas Air Mata Kedaluwarsa Diduga Ditembakan Polisi Saat Tragedi Kanjuruhan, Begini Efeknya

Senin, 10 Oktober 2022 - 18:19 WIB

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kedaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Menurut dia, selongsong gas air mata yang kedaluwarsa itu ditemukan di lapangan ketika kerusuhan terjadi setelah pertandingan Arema FC Vs Persebaya.

"Ada beberapa, ya, yang ditemukan kedaluwarsa pada 2021. Ada beberapa, ya," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya belum dapat merinci berapa jumlah gas air mata kedaluwarsa tersebut.

Dia mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

"Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami Labfor (laboratorium forensik), tapi ada beberapa," tegasnya.

Meski demikian, Irjen Dedi menyebutkan gas air mata kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif. 

Sebab, dia menuturkan zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya sehingga tidak membahayakan.

"Jadi, kalau sudah expired, justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," imbuhnya.

Bukan karena Gas Air Mata Tapi Kekurangan Oksigen

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian dunia sesuai sebanyak 132 korban jiwa berjatuhan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.

Dalam tragedi itu, ratusan korban itu diduga meninggal karena serangan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Menurut Dedi, dari penelitian para pakar, gas air mata tidak berbahaya sehingga mengakibatkan seseorang bisa meninggal.

"Saya bukan expert-nya. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dari para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban dalam tragedi Kanjuruhan.

Menurutnya, para ahli dan dokter spesialis penyakit dalam, paru, THT, dan mata menyampaikan penyebab kematian para korban ialah karena kekurangan oksigen.

"Jadi, berjatuhnya korban bukan karena gas air mata, melainkan kekurangan oksigen," jelasnya.

Adapun tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Insiden nahas tersebut terjadi seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Sebanyak 132 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.

Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jasa Timur.

Kapolri Bongkar ´Dosa-Dosa´ 6 Tersangka Kanjuruhan

 Tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sorotan dunia. Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam tragedi berdarah ini.

Kapolri Bongkar ´Dosa-Dosa´ 6 Tersangka Tragedi Berdarah di Stadion Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Nyawa Aremania

Tragedi mencekam terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu malam (1/10/2022) dalam liga Arema melawan Persebaya, dalam tragedi tersebut lebih dari ratusan nyawa melayang. Kini polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Dilansir dari program Kabar Pagi TvOne pada Sabtu (8/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan 6 orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa suporter Arema atau Aremania, beriku di antaranya:

Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Tragedi Kanjuruhan (sumber: dok ist)

Peran Tersangka Berikut enam orang tersangka beserta kesalahannya yang dijelaskan oleh Kapolri berdasarkan investigasi yang dilakukan. 

1. Ahmad Hadi Lukita Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB)

Kapolri menjelaskan kesalahan terbesar PT LIB yang membuat sang Direktur Utama (Dirut) Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan.  Menurut Kapolri PT LIB selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan yang berada di Kabupaten pada musim 2022/2023. 

Dirut Ahmad Hadian Lukita (sumber: dok ist)

Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis malam, Listyo mengatakan PT LIB melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020. Dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton. 

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo. 

Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020.  Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

2. Abdul Haris Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC 

Tersangka kedua yang ditetapkan oleh Kapolri adalah Ketua Panpel dari Arema FC yakni Abdul Haris. Menurut Kapolri, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. 

Panitia penyelenggara diduga  juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus. AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. 

"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya. Kapolri mengatakan akibat kelalaian tersebut timbul konsekuensi pertanggungjawaban. 

3. Suko Sutrisno Security Officer

Berdasarkan investigasi, saat selesai pertandingan pintu baru terbuka setengah. Sementara penjaga pintu tidak ada di lokasi. Padahal berdasarkan aturan, penjaga pintu atau streward tidak boleh meninggalkan gerbang hingga semua penonton meninggalkan stadion. 

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya. 

Menurut Kapolri, pintu gerbang ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh itulah yang menyebabkan penonton berdesak-desakan. 

4.  Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menurut Kapolri mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.  “Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan,” jelas Kapolri.

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim 

Suasana di Stadion Kanjuruhan saat Tragedi Terjadi (viva) Sementara Danki 3 Brimob Polda Jatim dijadikan sebagai tersangka karena diduga menjadi orang yang memberikan perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata. 

“Saudara H Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air,” kata Kapolri.

6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi 

Menurut Kapolri, selain Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi juga termasuk orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata. “Kasat mata polres Malang pidana sama yang bersangkutan memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Listyo. Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

LPSK Ungkap Ada 10 Aremania yang Meminta Perlindungan 

Tragedi kelam di dunia sepak bola Indonesia yang terjadi pada Sabtu malam (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan menjadi sorotan dunia. Pasalnya dalam tragedi tersebut memakan lebih dari ratusan jiwa. Kini para suporter Arema atau Aremania meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK).

Edwin Partogi ungkap 10 suporter Arema memohon perlindungan (sumber: kolase tim tvonenews)

Dilansir dari Kabar Pagi TvOne pada Sabtu (8/10/2022), Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menerima laporan dari 10 suporter Arema atau Aremania yang merupakan saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.

¨Yang dilindungi yang lain ada 1, kalau yang mendapatkan perlindungan darurat karena situasi medisnya. Nanti yang mengajukan permohonan kepada LPSK totalnya sekarang sudah ada 10 permohonan perlindungan,¨ ungkap Edwin Partogi.

Edwin lalu mengatakan bahwa 10 suporter Arema atau Aremania yang membuat perlindungan LPSK adalah saksi dan korban Tragedi Kanjuruhan.

¨(10 Aremania yang melapor) Saksi dan korban, nama tidak bisa disebutkan,¨ lanjutnya. 

LPSK Tanggapi Soal Penghapusan Video Bukti Tragedi Kanjuruhan

Fakta mencengangkan mencuat ke publik terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa supporter Arema atau Aremania pada Sabtu (1/10/2022), pasalnya kepolisian telah menghapus video yang bisa menjadi barang bukti tragedi mencekam itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai apa yang dilakukan oleh anggota kepolisian dengan menghapus bukti video dari tragedi Kanjuruhan milik seorang saksi berinisial K adalah tindakan yang berlebihan. 

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan salah seorang suporter Arema FC yang membagikan sebuah video suasana kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan di dperiksa oleh pihak polisi. 

Ia menyatakan K dijemput polisi di tempat tinggalnya pada Senin (3/10/2022) setelah dirinya mengunggah video yang menunjukan kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10). 

Diketahui jika saksi berinisial K diperiksa oleh pihak kepolisian sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB seblum akhirnya dirinya diperbolehkan pulang.

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ucap Edwin. 

LPSK menilai tindakan penghapusan video sebagai barang bukti dalam tragedi kanjuruhan sebagai suatu hal yang berlebihan, aparat kepolisian diingatkan agar lebih memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM). 

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K berlebihan," ujar Edwin. 

Seharusnya, kata dia, cara-cara seperti itu tidak dilakukan oleh penyidik atau anggota polisi dalam memeriksa saksi. Polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM. Sebab, pada dasarnya, perlakuan hukum pada semua orang sama. 

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ujarnya.

TGIPF Temukan Bukti Penting Terkait Tragedi Kanjuruhan 

Persepakbolaan tanah air sedang didera duka mendalam atas peristiwa kerusuhan supporter di Stadion Kanjuruhan. Adapun terbaru, Tragedi berdarah Kanjuruhan segera terungkap, berikut temuan penting TGIPF, Sabtu (8/10/2022). 

Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan korban jiwa. 

Tragedi berdarah Kanjuruhan segera terungkap, Berikut temuan penting TGIPF. Mobil rusak akibat insiden Kanjuruhan. (via-antara) Fakta tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang segera terungkap, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) temukan alat bukti penting dalam proses investigasinya.  

Diketahui TGIPF telah melakukan investigasi dengan mendatangi langsung berbagai pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan.  

"Investigasi kita lakukan di setiap tahapan, mulai dari perencanaan pertandingan, persiapan, pelaksanaan, hingga, terjadinya kerusuhan dan penanganan korban pasca kerusuhan. Sehingga kita bisa menemukan siapa yang bertanggungjawab di setiap tahapan itu," ujar Doni Monardo dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).  

Tak hanya melakukan investigasi langsung kepada penyelenggara, TGIPF juga melakukan pengumpulan bukti pendukung lainnya. 

TGIPF diketahui terbagi dalam beberapa kelompok untuk mendatangi beberapa pihak seperti panitia pelaksana, Polres Malang, Sat Brimob Malang, Kodim Malang, pengurus klub Arema hingga perwakilan penonton.

TGIPF juga diketahui datang pula ke Surabaya untuk menemui pihak Surabaya. Adapula tim yang berada di Jakarta untuk mendapatkan keterangan di Jakarta. Sekretaris TGIPF, Nur Rochmad mengatakan telah menemukan alat bukti penting seperti CCTV stadion Kanjuruhan. 

CCTV tersebut nanti akan menunjukkan gambaran jelas tentang peristiwa yang terjadi di dalam stadion. 

"Nantinya akan memperkuat dan mempertajam analisis kita sehingga peristiwa Kanjuruhan ini dapat kita ungkap secara menyeluruh dan independen," ucapnya.  

Terkait tentang penggunaan gas air mata, saat ini TGIPF tengah mendalami hal tersebut dan akan melanjutkan penyelidikan di Stadion Kanjuruhan terkait standar kelayakan stadion seperti pintu dan petugas pintu.  

Diketahui juga, TGIPF segera menemui korban luka-luka untuk mendapatkan keterangan mendalam dan menemui dokter yang merawat korban.  

Perlu diketahui, dalam tragedi Kanjuruhan. Sebanyak 131 Aremania dan Aremanita menjadi korban meninggal dunia. Kemudian 400 lebih suporter mengalami luka-luka. Desakan usut tuntas terus menggema dalam tragedi kelam sepak bola tanah air ini. (rka/muu)

(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral