Dokumentasi-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) berfoto bersama usai menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022)..
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Anies Baswedan Pamit: Tugas untuk Pemprov DKI Usai, Tapi Tidak untuk Jakarta-Indonesia

Senin, 10 Oktober 2022 - 00:10 WIB

Saat ini, Anies juga dideklarasikan menjadi calon presiden (capres) dari Partai NasDem beberapa waktu lalu.

Diketahui bahwa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Jabatan pemimpin DKI Jakarta selanjutnya akan diisi oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta sampai 2024.

Calon PJ Gubernur DKI Jakarta sendiri terdiri dari tiga nama yakni Kasetpres Heru Budi Hartono, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Dari informasi terbaru, Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Heru Budi Hartono, telah ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

Hal itu ditetapkan dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.

Diinformasikan bahwa nama Heru diputuskan Presiden Jokowi setelah mendengar pertimbangan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan anggota TPA serta menteri terkait.(ant/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral