Pusat Daur Ulang Sampah Terpadu di Jakarta Recycle Center Bintaro.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Anies Baswedan Menilai Jakarta Recycling Center Jadi Paradigma Baru Pengelolaan Sampah

Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:43 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengunjungi Jakarta Recycling Center (JRC) sebagai pusat Edukasi Jakarta Sadar Sampah di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sebagaimana diketahui, JRC telah direncanakan pada tahun 2018 untuk menjalankan pola pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal.

Hadirnya program ini diharapkan ada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan sampah, perubahan mekanisme, pengangkutan sampah terpilah dan terjadwal, pemrosesan sampah mudah terurai dan bahan daur ulang.

“Ini adalah sebuah paradigma baru ketika sisa dari apa yang kita gunakan dijadikan barang yang bisa bermanfaat. Ketika mendengar kata sampah, maka asosiasinya adalah tanpa guna. Dari sini paradigma itu hilang,” tuturnya.

Kini, Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan sejumlah pihak guna mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.

Ada pun program ini dinilai berhasil mereduksi sampah sebanyak 60 hingga 70 persen ke TPST Bantargebang.

“Keberhasilan tersebut direncanakan akan diperluas ke seluruh Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengolahan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah,” jelasnya.

Nantinya Anies akan mengadakan pelatihan internal jajaran dinas DKI Jakarta.

Seperti di tahun 2021, telah dimulai uji coba di enam model. Sekarang ini telah diterapkan di 1.369 RW di Jakarta atau sekitar 50 persen.

“Kami berharap ini bisa dituntaskan fasilitas yang sekarang sedang dibangun di Pesanggrahan ini. Harapannya, nanti bulan Desember sudah bisa selesai. Dengan begitu, kondisi yang kita lihat seperti tempat ini, nantinya akan bisa kita saksikan di seluruh Jakarta,” katanya.

Sebagai informasi, program JRC dilaksanakan berdasarkan Minutes of Meeting (MoM) antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) yang diturunkan dalam Project Design Matrix (PDM) antara Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Osaki di Kagoshima Prefecture, Jepang dan SRC. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral