Pedangdut Lesti Kejora.
Sumber :
  • YouTube

Polisi Benarkan Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting Rizky Billar 

Selasa, 4 Oktober 2022 - 16:31 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya benarkan Pedangdut Lesti Kejora alami luka serius berupa pergeseran tulang leher usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami Rizky Billar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan luka tersebut akibat aksi Rizky Billar yang membanting tubuh Lesti Kejora saat tindak KDRT berlangsung. 

Tak hanya membanting, pihak kepolisian juga mendapati bukti tindak KDRT lainnya berupa pencekikan terhadap Lesti. 

"Dibanting di kamar mandi itu, lehernya sakit itu sehingga mengalami pergeseran. Pergeseran di leher-leher itu, tulang itu," kata Zulpan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Zulpan menuturkan akibat luka-luka yang dideritanya Lesti terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Memang betul, di rumah sakit," ungkapnya. 

Diketahui Lesti melaporkan insiden KDRT yang dialaminya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan pelaku Rizky Billar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi KDRT itu dialami Lesti pada Rabu (28/9/2022).

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban hingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Zulpan menuturkan Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menurutnya aksi KDRT itu ditengarai adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Rizky Billar. 

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," kata Zulpan kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Adapun aksi KDRT itu diduga berlangsung di kediaman suami istri tersebut di Jalan Gaharu, Cilandak, Jakarta Selatan. 

Sedangkan, dalam aksinya tersebut Rizky Billar diduga melanggar tindak pidana KDRT Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral