- Rika Pangesti/tvOne
Polsek Senen Bekuk 5 Bandar dan Kurir Narkoba, Diamankan Sabu Senilai Rp1 Miliar
Resa mengatakan, barang haram dengan berat hampir 600 gram itu jika dirupiahkan dapat senilai Rp1 miliar.
"Kurang lebih kalau dilihat dari jumlahnya 600 gram itu bisa jadi Rp1 Miliar lah," katanya.
Selain itu juga, lanjut dia, diamankan pula barbuk lainnya, seperti 1 buah tas slempang warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet, 3 bundel plastik klip, dan 1 buah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Kemudian, terkait dengan Pasal yang dipersangkakan, papar Resa, kelima 'partner in crime' ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.(rpi/muu)