Pulau Reklamasi Pulau G.
Sumber :
  • Antara

Ganti Nama Pulau Reklamasi Jadi Perluasan Daratan, Ida Mahmudah Tuding Anies Baswedan Jilat Ludah Sendiri

Selasa, 27 September 2022 - 13:35 WIB

“Sebagai contoh, perubahan nama normalisasi dengan naturalisasi ini penyiasatan bahasa saja biar masyarakat tidak menghujat. Kan di awal kampanye dia akan mencabut reklamasi dan sebagainya,” pungkas Ida.

Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono bandingkan masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait keputusan permukiman di Pulau Reklamasi.

Hal ini disinyalir Anies pada awal masa kepemimpinannya menolak keras adanya pembangunan di Pulau Reklamasi hingga mencabut izin beberapa pulau di Pulau Reklamasi.

Total ada 13 pulau yang dicabut izinnya pada 26 September 2018, diantaranya pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan lain-lain. 

Anies dinilai tidak konsisten terhadap keputusan awalnya, semula dia menolak adanya pembangunan namun kini justru menerbitkan izin permukiman di Pulau G menjelang masa jabatannya berakhir.

“Begitu sekarang mau keluar dari Jakarta beliau melegalisasi persoalan izin reklamasi. Kan faktor pembedanya jadi nggak ada. Dulu kan ada faktor pembeda dengan Ahok yang memberikan izin Pulau Reklamasi,” jelas Gembong, saat dihubungi media, Sabtu (24/9/2022). (agr/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral