Anak-anak korban kasus prostitusi atau eksploitasi seksual anak di bawah umur saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (10/2/2020)..
Sumber :
  • ANTARA/Fauzi Lamboka/am.

Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual, Remaja 15 Tahun yang Dijadikan PSK di Jakbar Segera Ditetapkan Polisi

Sabtu, 17 September 2022 - 18:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut sejak Juni 2022 kemarin. Menurutnya pelapor merupakan ayah kandung dari korban perempuan yang masih berusia 15 tahun itu. 

"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan. Pelapor sebagai ayah kandung," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Zulpan menuturkan selama dijadikan PSK, korban diberi upah ratusan ribu rupiah oleh terduga muncikari berinsila EMT. 

Namun, pihaknya belum mentahui berapa besaran tarif yang dipasang oleh sang terduga mucikari terhadap lelaki hidung belang yang memesan korban. 

"Korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," ungkapnya. 

Adapun saat ini pihak kepolisian telah melakukan koordinasi kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terkait perlindungan terhadap korban yang masih perempuan belia tersebut. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
16:17
02:37
01:50
01:52
07:34
Viral