Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi.
Sumber :
  • Antara

Wali Kota Cilegon Tolak Pembangunan Gereja, Ketua Komisi VIII DPR: Ikuti SKB 2 Menteri

Selasa, 13 September 2022 - 11:33 WIB

Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ikut menanggapi sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang turut menandatangani petisi penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.

Legislator PAN itu mengatakan, persoalan agama adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Adapun terkait pembangunan rumah ibadah, termasuk  pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon, itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dari menteri dalam negeri dan menteri agama.

"Setahu saya kebijakan ini belum dicabut," kata Ashabul saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).

Atas hal ini, Ashabul mengingatkan agar pemerintah daerah mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari pusat.

"Pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap Helldy yang dinilai terlalu memihak kelompok tertentu. Menurut dia, seorang kepala daerah harus bersikap netral sebagai pembuat aturan.

"Seharusnya kepala daerah tidak memihak, sebab mereka sebagai regulator. Jadi kepala daerah ikuti saja aturan yang ada," kata Ashabul.

Sebagai informasi, SKB 2 Menteri mengatur soal syarat-syarat pembangunan rumah ibadah.

Dalam SKB itu, dijelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah dapat terlaksana jika di wilayah itu minimal ada 90 orang calon pengguna rumah ibadah. Serta mendapat persetujuan dari 60 orang warga setempat dari agama lain.

"Saya tahu, ada yang mengkritik SKB 2 menteri itu, sudah tidak relevan. Namun sebagai solusi sementara, setidaknya mampu meredam konflik terbuka dalam masyarakat," tandas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian ikut dalam penandatanganan penolakan pendirian gereja.

Padahal pimpinan daerah semestinya memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan sebagaimana diatur dalam PMB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. (saa/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral