- Antara
Wali Kota Cilegon Tolak Pembangunan Gereja, Ketua Komisi VIII DPR: Ikuti SKB 2 Menteri
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ikut menanggapi sikap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang turut menandatangani petisi penolakan pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon.
Legislator PAN itu mengatakan, persoalan agama adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Adapun terkait pembangunan rumah ibadah, termasuk pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon, itu juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri dari menteri dalam negeri dan menteri agama.
"Setahu saya kebijakan ini belum dicabut," kata Ashabul saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Atas hal ini, Ashabul mengingatkan agar pemerintah daerah mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari pusat.
"Pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Ia juga menyoroti sikap Helldy yang dinilai terlalu memihak kelompok tertentu. Menurut dia, seorang kepala daerah harus bersikap netral sebagai pembuat aturan.
"Seharusnya kepala daerah tidak memihak, sebab mereka sebagai regulator. Jadi kepala daerah ikuti saja aturan yang ada," kata Ashabul.