Putri Candrawathi, Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Tersangka dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Putri Candrawathi Belum Ditahan dan Hanya Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Kuasa Hukum Jamin Tidak Akan Ke Luar Negeri

Kamis, 1 September 2022 - 14:16 WIB

Jakarta - Setelah memenuhi pemanggilan ulang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tidak ditahan. Namun kuasa hukumnya menjanjikan bahwa kliennya tidak akan pergi ke luar negeri.

"Ibu Putri sudah dicekal. Jadi,nggak mungkin ke mana-mana," kata Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).

Arman Hanis menjelaskan belum dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena alasan memiliki anak yang masih kecil. Dia mengatakan hal tersebut diperbolehkan menurut Pasal 31 ayat 1 KUHAP. 

"Kami sudah mengajukan permohan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusian. Ibu Putri masih punya anak kecil dan kondisinya belum stabil," jelasnya. 

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi (ant)

Namun, Arman mengaku Putri Candrawathi diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu terkait statusnya sebagai tersangka. 

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral