Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Teuku Nasrullah Bicara Banyak Tentang Kasus Holywings Lewat Sudut Pandang Hukum

Minggu, 26 Juni 2022 - 14:55 WIB

Jakarta - Teuku Nasrullah, pengamat hukum Indonesia, mengatakan peristiwa pencemaran nama baik suatu agama yang dilakukan oleh pihak Holywings terkait media promo minuman keras gratis yang membawa nama Muhammad dan Maria perlu menjadi pelajaran untuk rakyat Indonesia agar tidak melakukan hal serupa.

"Perilaku seperti itu harus bisa dilakukan tindakan hukum yang merupakan pembelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia, bahwa 'kamu' wajib menjaga ketertiban umum, wajib menjaga keselamatan negara, kesatuan Republik Indonesia," tuturnya dalam wawancara bersama tvOneNews, Minggu (26/6/2022).

Dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia, tidak hanya dilakukan oleh pihak tertentu saja namun melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan menahan diri untuk tidak memberi pernyataan baik secara tertulis dan lisan yang dapat memicu terjadinya perpecahan antar bangsa.

"Bahwa setiap orang Indonesia wajib menjaga keutuhan bangsa. Jangan kamu lontarkan perkataan-perkataan, tulisan-tulisan yang menyebabkan runtuhnya persatuan, keutuhan, kekompakan dan kebhinekaan Republik Indonesia ini," ujarnya.

Menurut Nasrullah, pihak Hollywings sangat tepat dijatuhi hukuman Pasal 156a KUHP tentang permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Dia pun meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah cepat dan jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri.

"Saya mengatakan, Pasal 156a KUHP sempurna kepada mereka semua (Holywings). Harus diterapkan dan aparat penegak hukum jangan biarkan masyarakat main hakim sendiri. Hukum harus bergerak di depan sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara kita berjalan dengan baik," tegasnya.

Seperti yang diketahui, para staf Holywings itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Di kesempatan yang sama, Nasrullah berpesan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera menuntaskan permasalahan ini hingga ke akarnya. Jangan biarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat lolos dengan mudah.

"Sebagai catatan untuk Pak Polisi, Pak Jaksa, karena Jaksa ini menunggu dari hasil penyelidikan polisi. Mohon ambil langkah secepatnya, segera diterobos, jangan ada bendung atau tembok yang tidak Anda terobos. Padahal mereka hanya bandit-bandit yang akan menghancurkan negara Indonesia seperti itu," tutupnya. (gan/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral