Sumber :
- Istimewa
Hakim PN Medan Menolak Praperadilan Kasus Kayu Ilegal, Status Tersangka Dinyatakan Sah
Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh MN (53), tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Rabu, 22 April 2026 - 23:01 WIB
Sebagai informasi tambahan, rekan-rekan MN sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan serupa di PN Padangsidimpuan pada awal tahun 2026, namun permohonan mereka juga ditolak.
Saat ini, berkas perkara keempat tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan sedang menjalani proses persidangan. (dpi)