news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP.
Sumber :
  • Istimewa

Praperadilan Lee Kah Hin, Eks Wakapolri: Laporan Informasi Domainnya Intelijen, Tak ada di KUHAP

Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyorot proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kamis, 12 Maret 2026 - 03:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyorot proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin selaku Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Pasalnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka atas dasar laporan informasi disebut tak dikenal dalam Kitab Hukum Acara Perdata atau KUHAP.

Pasalnya, kata Oegroseno, proses pidana dengan sangkaan KUHAP hanya berlaku bagi laporan polisi.

"Laporan informasi itu domainnya intelijen. Bukan reserse,” kata Oegroseno, menjawab kuasa hukum Lee Kah Hin, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026).

Oegroseno dalam kasus Lee Kah Hin dirinya menilai adanya laporan yang tidak murni.

Sebab, aturan jelas mengatur aturan laporan murni dalam KUHAP hingga ia menilai tak semestinya kasus ini tak semestinya berjalan  

“Analisa saya, ini sudah ada kerjasama antara pihak penyelidik dan pihak pelapor. Sebetulnya ini tidak boleh terjadi. Harusnya laporan itu murni diberikan pelapor, di SPKT, tanpa diawali LI (Laporan Informasi),” ujar Oegroseno.

“Kalau begini, ini modelnya seperti detektif swasta. Sampaikan dulu, lalu kerjasama, baru lapor polisi. Konspirasi seperti ini harus dihilangkan. Karena kepastian hukum harus diciptakan,” lanjutnya.     

Ia memaparkan kalau penyidikan pidana yang diatur dalam pasal 1 angka 4, 5 dan 6 KUHAP, menurut Oegroseno hanya laporan dan pengaduan. 

“Nah, mestinya Laporan Polisi Model A kalau datang ke TKP (tempat kejadian perkara), Laporan Model B kalau Masyarakat yang mengalami atau menjadi korban. Jadi enggak ada itu Laporan Informasi di KUHAP,” ungkapnya.

Selain Oegroseno, ahli yang hadir adalah Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dan Mahrus Ali dari Universitas Islam Indonesia. 

Selain ahli, dua saksi yang melihat kejadian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga dihadirkan diantaranya Awwab Hafiz, Kepala Tehnik Tambang PT WKM, dan Eko Wiratmoko, Direktur Utama PT WKM. 

Lee Kah Hin ditetapkan sebagai tersangka kesaksian palsu saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2025. 

Kah Hin dan Eko, kala itu, adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah diberkas keterangannya oleh penyidik Polri

Sidang saat itu mengadili kasus pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM. 

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel Bialembang ke polisi, hingga menjadi terdakwa. 

Kasus Awwab dan Marsel diputus hakim pada Desember 2025. Laporan informasi, dilakukan pada November 2025, sebelum hakim memutus vonis. 

Selain laporan informasi, yang disorot Oegroseno dalam keterangan di praperadilan adalah proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober lalu. 

Oegroseno menyatakan, dalam sidang yang berwenang penuh adalah majelis hakim. 

“Dalam KUHAP, yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar. Karena kan awalnya sudah disumpah. Nanti tinggal Jaksa atau panitera yang membuat laporan ke polisi, orang itu tetap ditahan. Ini yang diatur di KUHAP.”  

Di sisi lain, kuasa hukum Kah Hin, Haris Azhar mengatakan kasus ini adalah kasus perang dagang antar perusahaan nikel di Weda Bay atau Teluk Weda, di Halmahera Timur, Maluku Utara. 

Pelapor, Ardianto, mewakili PT Position melaporkan Kah Hin ke Polda Metro Jaya. 

“Dalam dokumen kami, PT Position, legitimasinya sangat rendah untuk menguasau lahan PT WKM,” kata dia. 

Di luar proses hukum, kata Haris, selama berbulan-bulan ada Upaya dialog antara PT WKM dan PT Position, yang merupakan anak Perusahaan PT Harum Energy, Tbk. 

“Pemiliknya Kiki Barki, anaknya Steven Barki. Nama Steven ini muncul berkali-kali dalam proses informal di luar proses hukum,” ujar Haris.(raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral