news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kuasa Hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar.
Sumber :
  • Istimewa

Haris Azhar Ungkap Kasus Lee Kah Hin Tak Sesuai Prinsip HAM

Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menyorot pilrinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus yang menjerat kliennya.
Kamis, 12 Maret 2026 - 03:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menyorot pilrinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada kasus yang menjerat kliennya.

Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya tersebut tak memenuhi prinsip HAM.

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” kata Haris usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Bukan tanpa alasan, Haris menlai kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. 

Menurutnya standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil dengan mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri. 

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris. 

"Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” sambungnya. 

Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara. 

“Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas. Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. “Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum lain, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Kah Hin.

Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi. 

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir usai sidang.

Maqdir menyoro ucapan ahli, eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno yang menyatakan sumpah palsu bisa dilakukan, kalau ada teguran dan perintah hakim karena hakim mengetahui ada keterangan yang tidak benar dari seorang saksi atau terdakwa. 

“Dalam KUHAP yang harus mengingatkan saksi atau siapapun di situ (ruang sidang) yang diduga memberikan keterangan tidak benar adalah hakim. Karena kan awalnya sudah disumpah,” kata Oegroseno.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:44
03:11
01:51
06:48
01:06
01:13

Viral