news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar..
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Hukum Ajak Publik Cermati Dokumen Resmi Perjanjian Dagang RI-AS Guna Hindari Disinformasi

Polemik mengenai The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tengah menjadi sorotan hangat di media sosial.
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polemik mengenai The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat tengah menjadi sorotan hangat di media sosial. 

Berbagai spekulasi bermunculan, mulai dari kekhawatiran kebocoran data pribadi hingga isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal.

Menanggapi situasi tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris Arthur Hedar, mengimbau masyarakat agar tidak bersikap reaktif terhadap potongan informasi yang beredar. 

Ia menekankan pentingnya memahami aturan main secara menyeluruh untuk menjaga kedaulatan negara.

“Bangsa kita ini rasanya jadi sering berdebat bukan karena kekurangan informasi, tetapi karena kelebihan potongan informasi. Satu orang membaca judul lalu yakin. Yang lain menonton video 30 detik lalu marah. Padahal, kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang," ujar Harris di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Terkait isu perlindungan data pribadi dalam perjanjian tersebut, Harris menegaskan bahwa keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus menjadi acuan utama. 

Ia mendorong publik untuk mengawal penegakan hukumnya secara nyata.

“Narasi yang fair adalah bukan 'aman 100 persen, lalu selesai', melainkan 'tunduk pada UU PDP dan karena itu harus mengikuti syarat-syarat UU PDP'," jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.

Mengenai sertifikasi halal, meski pemerintah telah memberikan klarifikasi melalui dokumen FAQ, Harris memandang perlunya transparansi teknis yang lebih mendalam untuk menjawab keraguan publik.

“Pertanyaan pengujiannya adalah, apakah MRA itu pengakuan proses atau pengakuan otomatis? Apakah standar Indonesia tetap menjadi rujukan untuk pasar Indonesia? Bagaimana mekanisme audit, pengawasan, dan sanksi?" tuturnya.

Selain itu, Harris menyoroti aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Menurutnya, kedaulatan industri harus diwujudkan melalui penguatan kapasitas industri lokal melalui investasi dan transfer teknologi, bukan sekadar pembatasan impor.

Terkait kekhawatiran adanya muatan militer dalam perjanjian ekonomi ini, Harris memberikan catatan kritis meski pemerintah telah menjamin ketiadaan pasal pertahanan. 

Ia mengingatkan bahwa dalam lanskap digital saat ini, ekonomi dan geopolitik saling berkaitan erat.

“Kalimat yang lebih dewasa adalah, tidak ada pasal pertahanan, tetapi dampak strategis tetap bisa muncul melalui desain kebijakan ekonomi. Itu bukan paranoia, itu realitas dunia modern,” tambahnya.

Ia mengajak pemerintah untuk mengedepankan keterbukaan informasi dan mengharapkan masyarakat lebih disiplin dalam memverifikasi informasi sebelum beropini.

“Karena salah satu ciri negara maju dan moderen adalah keterbukaan informasi untuk mendapatkan pendapat publik yang bermakna atau meaningful public participation,” ujar Harris. (dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:30
02:18
02:01
01:20
05:27
04:09

Viral