- Istimewa
Perlindungan Guru Jadi Sorotan dalam RDPU Komisi III DPR
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, Rocky Candra, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). RDPU tersebut membahas laporan Program TIDAR Mendengar yang menyoroti persoalan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Dalam forum itu, Rocky menyampaikan kasus hukum yang menjerat Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi dalam konteks kegiatan pendidikan. Kasus tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru terkait minimnya perlindungan hukum saat menjalankan tugas.
“Guru tidak boleh dikriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum,” ujar Rocky dalam RDPU tersebut.
RDPU digelar sebagai bagian dari Program TIDAR Mendengar, sebuah inisiatif Tunas Indonesia Raya (TIDAR) untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait isu hukum dan keadilan publik. Dalam pertemuan itu, TIDAR menilai bahwa kriminalisasi terhadap guru berpotensi mengganggu iklim pendidikan dan menurunkan rasa aman tenaga pendidik.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi PP TIDAR, Billy Mambrasar, menyebut kasus Tri Wulansari mencerminkan kerentanan hukum yang masih dialami guru di berbagai daerah. Menurutnya, banyak pendidik bekerja dalam situasi penuh tekanan akibat ancaman proses hukum.
“Kasus ini menjadi alarm bagi negara. Guru masih sangat rentan secara hukum, padahal mereka sedang menjalankan mandat negara untuk mendidik generasi bangsa,” kata Billy.
Billy menegaskan bahwa tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan secara proporsional dan bertujuan mendidik seharusnya dipandang sebagai bagian dari tugas profesional guru. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa perbuatan untuk melaksanakan undang-undang tidak dapat dipidana.
Dalam RDPU tersebut, Rocky juga mendorong agar pembahasan tidak berhenti pada forum dialog, melainkan ditindaklanjuti secara konkret oleh aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI dalam kesimpulannya meminta Kepolisian Resor Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mempertimbangkan penghentian perkara terhadap Tri Wulansari dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selain itu, Rocky menyatakan akan mengawal rekomendasi Komisi III terkait penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai, suami Tri Wulansari.
“Saya akan mengawal penuh rekomendasi Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan adil dan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Rocky.
RDPU Komisi III DPR RI ini turut dihadiri perwakilan TIDAR, organisasi profesi guru, serta pihak terkait lainnya. Rocky menegaskan, advokasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk satu kasus, tetapi sebagai upaya mendorong perbaikan sistem perlindungan hukum bagi guru di Indonesia.
“Guru harus merasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang di masa mendatang,” kata Rocky.