- Istimewa
Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Laporan Kematian Istri Dipatuk Ular Tak Terdaftar
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang suami bernama Ng Kim Tjoa melalui kuasa hukumnya yakni Julianus Halawa melaporkan Kapolsek, Eks Kapolsek, serta dua anggota Polsek Danau Paris, Aceh Singkil ke Propam Mabes Polri pada Senin. (12/1/2026).
Keempat anggota polisi yang dilaporkan itu yakni Aipda B Sembiring, Ipda Ardiansyah selalu eks Kapolsek Danau Paris sebelumnya, Iptu Rahman selaku Kapolsek Danau Paris, serta Bripka Andi Syahputra.
Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polsek Danau Paris terkait surat tanda bukti lapor kematian istrinya bernama Yuliana.
"Keadaan ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tekanan psikologis terhadap klien kami dan potensi pelanggaran hak asasi manusia," kata Julianus kepada awak media, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Julianus menjelaskan awal mula pelaporan itu didasari sang klien yang membuat Surat Tanda Bukti Lapor Kematian atas nama mendiang Yuliana ke Polsek Danau Paris pada 25 Februari 2025.
Saat itu sang suami melaporkan kematian sang istrinya yang tewas usai dipatuk ular pada 12 September 2024 silam.
Julianus mengatakan pelaporan yang dilayangkan klinenya atas kematian sang istri dalam rangka memenuhi persyaratan klaim yang diminta perusahaan asuransi.
Kleinnya yang datang membuat laporan ke Polsek tersebut turut serta membawa sejumlah saksi hingga diberikan dokumen berupa Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS tertanggal 12 September 2024 sesuai waktu kematian sang istri.
Namun, kata Julianus kliennya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perusahaan asuransi terkait dugaan SKTBL palsu atau tak tergister di Polsek Danau Paris.
"Beberapa bulan kemudian yang surat didapat dari Polsek tersebut, klien kami dianggap memalsukan surat dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kasusnya saat ini masih Lidik," kata Julianus.
Mendapati hal tersebut, kata Julianus, kliennya pun berinisiatif mendatangi Polsek Danau Paris pada Senin (5/1/2026) guna mempertanyakan SKTBL yang dituding palsu tersebut.
"Dari pertemuan tersebut keterangan klien kami, yang bersangkutan bertemu langsung dengan Aipda Sembiring serta Kapolsek sebelumnya Ipda Ardiansyah. Dan surat (SKTBL) tersebut langsung diberikan oleh Aipda Sembiring ke klien kami dan diakui oleh Aipda Sembiring bahwa dia pernah berkordinasi dengan Klien kami dalam pembuatan SKTBL tersebut," kata Julianus.
Julianus memaparkan pihak Polsek Danau Paris justru tak memberikan penjelasan secara gamblang ke kliennya terkait SKTBL tersebut.
Sebab, kata Julianus, Polsek Danau Paris telah membalas surat dari perusahaan asuransi dengan pernyataan berupa surat keterangan yang dimiliki oleh Ng Kim Tjoa tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh kepolisian setempat sebelum kedatangan ia dan kliennya ke kantor polisi itu.
"Keadaan ini jelas menimbulkan kerugian sangat serius bagi klien kami selaku warga negara yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum dari negara," kata Julianus.
"Ini bukan hanya masalah nasib klien kami yang dilaporkan dengan ancaman enam tahun penjara, tetapi juga nasib banyak orang jika terjadi hal yang sama terhadap mereka karena ketidakprofesionalan pihak kepolisian," sambungnya.
Di sisi lain, Julianus mengaku pihaknya juga akan menyurati Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait permasalahan yang dialami pihaknya.
"Kami juga akan bersurat kepada Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri mengenai apa yang dialami oleh klien kami dan pekan depan akan memantau kembali atas laporan yang kami buat ke Propam," pungkasnya.(raa)