- Istockphoto
Bukan Sekadar Bertani: Cara Usaha Mikro Menopang Ketahanan Pangan Dimulai dari Usaha Kecil dan Komunitas Lokal
tvOnenews.com - Ketahanan pangan semakin dipahami sebagai isu lintas sektor yang tidak hanya bergantung pada produksi pertanian skala besar. Di banyak negara maju, usaha mikro dan petani kecil justru diposisikan sebagai fondasi penting dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Pemerintah Jepang, misalnya, melalui kebijakan Small-Scale Agriculture Support, mendorong integrasi antara petani kecil, usaha ritel lokal, dan konsumen agar rantai pasok pangan lebih pendek dan tahan terhadap krisis global.
Pendekatan serupa juga tercermin dalam kebijakan Uni Eropa melalui Farm to Fork Strategy yang dimuat di laman resmi Komisi Eropa. Strategi ini menekankan pentingnya ekosistem pangan lokal berbasis usaha kecil, dengan dukungan pembiayaan, pendampingan teknis, serta praktik usaha yang berkelanjutan.
Tujuannya bukan semata meningkatkan produksi, tetapi menjaga keberlanjutan ekonomi pedesaan sekaligus keamanan pangan jangka panjang.
Melansir dari berbagai sumber, di Indonesia, isu ketahanan pangan erat kaitannya dengan kondisi ekonomi rumah tangga pelaku usaha mikro. Data pemerintah menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha di sektor pangan berada pada skala mikro dan kecil.
Tantangan yang dihadapi pun beragam, mulai dari keterbatasan akses pembiayaan, pengelolaan usaha, hingga ketergantungan pada rantai distribusi yang panjang. Karena itu, penguatan usaha mikro menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
Usaha mikro memiliki peran strategis dalam memastikan pangan tersedia di tingkat komunitas. Petani kecil, peternak rumahan, hingga pengelola warung lokal menjadi penghubung langsung antara produksi dan konsumsi.
Namun, tanpa dukungan yang memadai, peran tersebut sulit berkembang secara berkelanjutan. Laporan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyebutkan bahwa penguatan kapasitas usaha kecil, melalui pendampingan, akses pasar, dan pengelolaan keuangan, dapat meningkatkan ketahanan pangan sekaligus pendapatan rumah tangga.
Model ini banyak diterapkan di negara maju dengan menempatkan usaha mikro sebagai bagian dari ekosistem ekonomi, bukan sekadar penerima bantuan.
Dalam konteks pembiayaan, skema berbasis prinsip syariah menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk menjangkau pelaku usaha mikro. Skema ini menekankan transparansi, kesepakatan bersama, serta transaksi yang bebas dari unsur riba, maysir, dan gharar.
Di Indonesia, pendekatan tersebut diatur dan diawasi melalui fatwa serta pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Data hingga Desember 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar pembiayaan mikro disalurkan melalui akad syariah, termasuk melalui program Mekaar Syariah dan ULaMM Syariah.
Skema yang digunakan, seperti murabahah, memungkinkan pelaku usaha mengetahui secara jelas harga perolehan dan margin keuntungan, sehingga memberikan kepastian dalam perencanaan usaha. Dalam praktik non-tunai, akad tertulis menjadi dasar hukum transaksi.
Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi Bank Dunia yang menyebutkan bahwa inklusi keuangan perlu disertai dengan kepastian hukum dan literasi agar pembiayaan benar-benar mendukung keberlanjutan usaha mikro.
Contoh penerapan ekosistem usaha mikro dapat dilihat dari pengalaman Suwondo, pelaku usaha dari Kopeng, Magelang, Jawa Tengah. Ia mengelola berbagai kegiatan ekonomi yang saling terhubung, mulai dari pembibitan tanaman, budidaya sayuran organik, hingga peternakan ayam petelur.
Produk yang dihasilkan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga dipasarkan melalui usaha ritel lokal yang dikelolanya. Pola ini mencerminkan praktik ekonomi sirkular di tingkat komunitas, di mana produksi dan distribusi dilakukan secara lokal.
Konsep serupa banyak diterapkan di negara maju sebagai bagian dari local food system untuk mengurangi ketergantungan pada rantai pasok panjang dan menjaga stabilitas pangan.
Pendekatan pembiayaan yang disertai pendampingan dapat berkontribusi pada penguatan ekonomi masyarakat. Dengan komitmen untuk terus mendampingi dan memperluas layanan syariah, menciptakan dampak yang lebih luas untuk ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Dukungan terhadap usaha mikro berpotensi menciptakan dampak yang lebih luas bagi ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan. Secara keseluruhan, pengalaman ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari penguatan usaha mikro.
Dengan ekosistem yang mendukung mulai dari pembiayaan, pendampingan, hingga distribusi lokal usaha kecil berpeluang menjadi penopang ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
- Ist
Ketahanan pangan tidak dapat dilepaskan dari kekuatan usaha mikro yang bekerja di tingkat komunitas. Ketika pelaku usaha kecil didukung melalui pembiayaan yang inklusif, pendampingan yang memadai, serta ekosistem usaha yang saling terhubung, mereka tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha sendiri, tetapi juga memperkuat ketersediaan pangan lokal.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa ekonomi berkelanjutan tumbuh dari akar rumput, dan penguatan usaha mikro menjadi salah satu strategi penting untuk memastikan ketahanan pangan yang adaptif di tengah dinamika ekonomi dan perubahan global. (udn)