- Antara
Pemilik BotXcoin Mengadu, OJK Terus Dalami Dugaan Kerugian
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan sengketa antara platform perdagangan aset kripto Indodax dan konsumen pemilik aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan. Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai kesepakatan.
Perselisihan ini bermula dari peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 yang mengakibatkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotXcoin. Insiden tersebut sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts.
Cyvers Alerts melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain. Dalam laporannya, tercatat lebih dari 150 transaksi dengan total potensi kerugian mencapai 18,2 juta dollar AS atau sekitar Rp 280,3 miliar.
Meski demikian, pihak Indodax menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. CEO Indodax Oscar Darmawan menyatakan tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat serangan siber tersebut.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar dilansir Senin (29/12/2025).
Namun, setelah aktivitas perdagangan kembali dibuka, sejumlah pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian. Sebagian trader menyatakan jumlah token BOTX di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan token tersebut karena status suspend.
Persoalan semakin memanas ketika pada 20 November 2025 Indodax melakukan konversi saldo BotXcoin ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Konversi tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun dan memicu pengaduan konsumen ke OJK.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, OJK memfasilitasi proses mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kami sudah mediasi awal Desember lalu. Intinya, jika memang tidak ditemukan kecocokan harga, kami mohon token BotX kami dikembalikan,” kata perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi.
Karena mediasi menemui jalan buntu, OJK memutuskan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan dan pengawasan.
“Langkah tersebut membuka peluang investigasi lebih lanjut dengan dasar regulasi perlindungan konsumen di sektor aset kripto,” ujar Randi.