- Istimewa
Dinilai Banyak Klaim Sepihak, SNI Tuai Protes dari AMPI Golkar
Jakarta, tvOnenews.com - DPP AMPI Golkar sampaikan protes tajamnya terhadap Serikat Nelayan Indonesia (SNI) yang dinilai banyak mengklaim memperjuangkan kepentingan nelayan.
Pengurus DPP AMPI Golkar, Apridon Rusadi mengungkap terdapat sejumlah keberhasilan yang diklaim sepihak oleh SNI.
Apridon menuturkan SNI mengkalaim sebagai organisasi yang mencatat sukses terkait adanya izin penyimpanan BBM di palka kapal dengan ketentuan keselamatan, serta dibukanya kembali izin operasional kapal di atas 100 GT di wilayah ZEEI dan WPP NRI 711 (Laut Natuna).
Faktanya, Apridon menegaskan bahwa izin penyimpanan BBM di palka itu merupakan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak 6 Desember 2025 .
"Kebijakan itu dari hasil masukan surat resmi yang dilayangkan bebetapa asosiasi, jadi bukan inisiatif dari SNI. Jadi jangan dikalim sebagai keberhasilan SNI," kata Apridon, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Apridon turut membantah klaim SNI yang mengaku berhasil dalam memperjuangkan dibukanya kembali Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tanpa penerapan kuota serta belum diterapkannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Sedangkan, Apridon menegaskan bahwa relaksasi PIT bukan karena kerja keras perjuangan SNI tapi sudah menjadi perjuangan seluruh nelayan Nusantara.
"Soal relaksasi PIT, itu sudah dilakukan oleh KKP sejak dua tahun lalu. Bahkan ini sebenarnya kami tuntut KKP agar bersikap adil. Tidak ada lagi relaksasi-relaksasi yang hanya mementingkan nelayan di Jawa saja," tukas Apridon.
Selain itu, kata Apridon, SNI mengklaim berhasil membuat Pemerintah memproses revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 dengan arah penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi.
Sementara, Apridon menegaskan bahwa penerapan PNBP dan revisi PP 85/2021 itu bukan hasil kerja perjuangan SNI, tapi lagi-lagi perjuangan para nelayan dari banyak organisasi.
"Penurunan PNBP itu juga sudah sejak setahun ini dalam proses pembahasan antara KKP dengan kemenkeu dan para pemangku kepentingan yang lainnya. Jadi jangan sok-sok ngaku, gitu loh," tukas Apridon.
Apridon menegaskan masih banyak hak-hak awak kapal yang masih belum dipenuhi, seperti upah sistem bagi hasil yang belum sesuai UMR, standar keselamatan dan pola jam kerja yang belum sesuai standar pekerja yang layak.