- Istimewa
Kriminalitas Jalanan: DPRD Surabaya Desak Pemidanaan Pencuri Kabel JPU
tvOnenews.com - Maraknya kasus pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mengakibatkan sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya gelap, disikapi tegas oleh DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendesak agar seluruh pelaku tidak hanya dianggap merusak fasilitas, melainkan harus diproses secara pidana.
Bahtiyar Rifai, dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa aksi pencurian tersebut telah masuk ranah tindak pidana karena secara langsung membahayakan keselamatan dan ketertiban umum masyarakat.
Menurut Bahtiyar, hilangnya kabel PJU menyebabkan lampu jalan mati total, yang secara signifikan meningkatkan potensi kerawanan kriminalitas di jalanan. Pemkot Surabaya sendiri mencatat setidaknya ada 12 titik lokasi yang menjadi sasaran para pelaku pencurian ini.
“Menurut saya, ini selain mengganggu ketertiban umum, ini juga sudah masuk ranah pidana yang harus diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku agar meminimalkan kejadian serupa di kemudian hari,” tegas Bahtiyar saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, ia mendorong agar kasus pencurian fasilitas publik, sekecil apa pun bentuknya, harus diperkarakan secara hukum sebagai bentuk efek jera. Desakan ini berlaku untuk semua fasilitas Pemkot, bukan hanya kabel PJU.
Dalam upaya pencegahan dan pengungkapan kasus, Bahtiyar Rifai menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemkot Surabaya yang telah menerbitkan sayembara. Melalui sayembara ini, warga yang berhasil memberikan bukti valid (berupa video atau bukti pendukung lainnya) terkait pelaku pencurian akan diberikan hadiah dari pemerintah kota.
Di sisi lain, Kepala Bidang Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Agung Karyadi, mengungkap pola operasi pelaku. Agung menyebut, para pencuri biasanya memilih waktu menjelang pagi atau sekitar pukul 05.00 WIB, ketika lampu PJU telah padam dan aktivitas warga masih minim.
DPRD pun meminta masyarakat turut berperan aktif mengawasi lingkungan dan segera melaporkan dugaan pencurian fasilitas publik kepada pihak berwajib.(chm)