news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ribuan Petani Gugat PP 45 ke MA: Tolak Denda Rp45 Juta dan Ancaman Sita Lahan!.
Sumber :
  • ANTARA

Ribuan Petani Gugat PP 45 ke MA: Tolak Denda Rp45 Juta dan Ancaman Sita Lahan!

Ribuan petani sawit skala kecil dari empat kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11/2025).
Sabtu, 29 November 2025 - 02:31 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Ribuan petani sawit skala kecil dari empat kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11/2025).

Langkah hukum ini menjadi bentuk penolakan tegas terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan petani, mulai dari denda administratif hingga Rp45 juta per hektare hingga ancaman pengambilalihan lahan oleh PT APN melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Salah seorang perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Sabirin, menjelaskan bahwa PP 45/2025 telah menjadi dasar bagi Satgas PKH untuk memasang plang penyegelan dan mengambil alih kebun rakyat.

“PP 45/2025 merupakan regulasi yang mengatur penertiban kawasan hutan dan menjadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami,” tegas Edi.

Menurut Edi, ribuan hektare kebun rakyat yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) kini dinyatakan masuk kawasan hutan dan dipasangi plang penyegelan.

Di Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, sebanyak 1.600 hektare lahan milik 600 petani disebut sudah terdampak.

“Masyarakat sangat terganggu secara moral dan mental. Kami berharap negara benar-benar memperhatikan masalah ini dengan serius,” ujarnya.

Kondisi serupa dialami petani di Desa Jone, Kabupaten Paser. Rafi, petani sawit setempat, mengungkapkan kebun yang telah dikelola turun-temurun sejak 1995 kini menghadapi ancaman penyegelan tanpa komunikasi yang jelas.

“Kita yang punya kebun sawit di dalam itu mohon tidak dijadikan objek denda Satgas PKH, apalagi kalau sampai diserahkan ke PT Agrinas. Itu yang paling kami takutkan,” katanya.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menyebut kebijakan denda dalam PP 45/2025 akan memiskinkan ribuan petani kecil yang rata-rata hanya memiliki 1–5 hektare kebun.

“Sanksi denda Rp45 juta per hektare sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani. Mereka sudah resah dengan pemasangan plang Satgas PKH di banyak daerah,” ungkapnya.

Ia berharap MA mengabulkan permohonan uji materiil dan pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memberi perhatian serius.

“Kami berharap MA dan Presiden melihat bahwa masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan ketakutan karena plang-plang Satgas PKH,” tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral